Kegiatan import barang dari luar negeri ke Indonesia saat ini bukanlah hal yang aneh. Hampir setiap hari, banyak barang yang masuk ke Indonesia untuk dijual dan dikirim ke konsumen di Indonesia. Apakah Anda sendiri juga pelaku import yang mengirim barang ke Indonesia? Sebenarnya apa sih itu import?
Daftar isi
Mengenal Tentang Kegiatan Import
Mungkin Anda sendiri sudah sering membeli barang import, bahkan juga melakukan kegiatan import tersebut ya. Nah perlu diketahui Import adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal. Umumnya kegiatan ini dilakukan dalam proses perdagangan. Istilah lainnya, proses impor tersebut disebut pula dengan tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Nah impor barang secara besar tersebut umumnya juga membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Manfaat Adanya Kegiatan Import
Banyaknya kegiatan import di Indonesia pastilah memiliki banyak manfaat yang bisa dirasakan.
- Membantu perkembangan sebuah pasar produk
- Meningkatkan keuntungan
- Memperbesar skala produksi
- Memperluas jangkauan pasar
- Menghindari persaingan pada persaingan lokal
- Menjalin hubungan kerja sama antar negara
- Mengatasi kekurangan pada kebutuhan suatu negara
- Mendatangkan sesuatu yang baru
- Mencegah monopoli suatu produk tertentu
Mengetahui tentang import dan manfaat adanya import saja pastinya tidaklah cukup, karena Anda perlu mengetahui lebih lanjut tentang jenis importir yang ada di Indonesia. Dengan mengetahui jenis import ini, maka Anda juga akan mengerti dalam kategori mana diri Anda.
Jenis-Jenis Importir di Indonesia

Terdapat 6 jenis import yang dibedakan berdasarkan jenis barang yang diimport. Berikut adalah jenisnya :
Importir Umum
Jenis yang pertama adalah import umum. Import umum adalah importir yang mengimpor barang-barang bukan limbah dan tidak diatur tata niaga impornya. Kebanyakan importir di Indonesia adalah importir umum. Misalnya saja import mobil yang tidak diproduksi di Indonesia.
Importir Produsen
Import produsen adalah importir yang berstatus sebagai badan usaha yang mendapat persetujuan untuk mengimpor sendiri. Yang diimport adalah barang bukan limbah yang diperlukan dalam proses produksi di perusahaan tersebut.
Importir Produsen Limbah B3
Selanjutnya, import produsen limbah B3. Import ini adalah badan usaha yang diakui oleh pemerintah dan mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan impor. Barang yang diimport tersebut adalah barang yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi. Barang impor ini bersifat limbah B3. Limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi.
Importir Produsen Limbah Non B3
Pada dasarnya jenis importir yang satu ini mirip dengan importir produsen. Hanya saja, mereka mendapat izin untuk mengimpor barang-barang yang termasuk limbah non B3.
Importir Terdaftar (It)
Importir jenis ini merupakan importir yang memiliki wewenang untuk mengimpor barang-barang tertentu dengan mengikuti arahan yang sudah ditentukan pemerintah. Ada beberapa barang yang hanya boleh diimpor oleh (IT). Misalnya saja impor bahan peledak industri, impor minuman beralkohol, impor hewan dan impor telepon seluler atau sejenisnya.
Importir Perorangan
Importir perorangan adalah jenis mportir yang dilakukan oleh perorangan. Misalnya saja mereka yang membeli barang dari Amazon, Alibaba atau shopping online dari website asing (luar negeri). Tentu saja, nilai barang yang dibeli tersebut termasuk dalam barang tidak besar atau dibawah USD 50 sehingga kemungkinan tidak dikenai bea masuk. Dengan mengetahui jenis importir ini, pastinya memudahkan Anda untuk melakukan import bukan? Setidaknya akan menambah pengetahuan Anda di bidang ini. Semoga bermanfaat.
Konsultasi Impor GRATIS
TLP/WA: +62-813-8834-2235
Lokasi: Ruko Cordoba Block A No.26
JL. Marina Indah, Pantai Indah Kapuk, Kamal Utara, Jakarta Utara 14470