Pada dasarnya untuk import menggunakan jasa custom clearance itu tidaklah rumit. Asalkan Anda sebagai pelaku import melakukan panduannya dengan baik. Dengan memahami bagaimana melakukan import menggunakan custom clearance, meskipun nantinya Anda menggunakan jasa import resmi tentunya akan memberkan banyak manfaat. Manfaat ini dirasakan secara langsung oleh Anda sebagai importir.
Daftar isi
Apa Saja Manfaat Yang Dirasakan Ketika Memahami Panduan Import Custom Clearance?
Adapun manfaat yang dirasakan oleh pengimport adalah :
- Dapat membantu Anda memahami proses import dengan lebih baik
- Memahami bagaimana menangani masalah yang mungkin terjadi.
- Custome clearance secara sederhana didefinisikan sebagai prosedur penerimaan barang impor. Prosedur ini meliputi 2 hal, yaitu:
- Penyelesaian berbagai dokumen administrasi.
- Pengurusan berbagai dokumen administrasi
Dengan merasakan manfaat tersebut, maka pastinya Anda sebagai pelaku import akan merasa lebih memahami tentang custom clearance yang benar.
Lantas Bagaimana Alur Custom Clearance Yang Benar?
Semua barang yang masuk ke Indonesia pada dasarnya akan melalui Bea Cukai. Adapun prosedur untuk menerima barang import adalah sebagai berikut :
Prosedur Masuk Sebelum Izin
Ketika barang masuk di Indonesia, prosedur pertama yang dilakukan adalah kapal yang berasal dari luar negeri wajib melapor kepada BEA CUKAI ketika tiba di pelabuhan Indonesia. Selanjutnya, semua barang yang ada di kapal tersebut akan diperiksa oleh orang-orang dari BEA CUKAI. Setelah sema barang tersebut diperiksa, barang kemudian dibongkar di dermaga resmi. Pastinya, Anda perlu mendapatkan dokumen yang menyatakan bahwa seluruh barang telah diperiksa oleh BEA CUKAI, dan seluruh barang boleh dibongkar di dermaga resmi. Kurangnya dokumen ini dapat menyebabkan masalah.
Dalam prosedur masuk sebelum izin ini, seorang sebagai penyedia jasa import resmi wajib melakukan pengajuan yang dilengkapi dengan beberapa informasi, di antarnya adalah:
- Nama dan Bendera Kapal
- Nama Tuan
- Negara Asal yang Meliputi Tempat Pembebanan, serta Tempat Keberangkatan Barang
- Deskripsi Barang
Fase Pemberitahuan
Pada dasarnya Anda tidak bisa tiba-tiba mengklaim telah melakukan custome clearance, akan tetapi Anda harus memberitahukan izin barang ke BEA CUKAI. Adapun ijin yang diminta meliputi izin untuk melakukan impor, izin kelayakan barang untuk masuk, dan izin lain yang dimintai oleh Bea Cukai.
Pemberitahuan yang dimaksud dalam fase ini bertujuan :
- Untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll;
- Untuk membayar bea masuk dan pajak;
- Untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll
Deklarasi Import
Fase berikutnya yang perlu dilakukan setelah memberitahu BEA CUKAI adalah melakukan deklarasi import. Deklarasi ini perlu dilakukan dihadapan pihak BEA CUKAI. Untuk Anda yang akan melakukan deklarasi tersebut, pastikan bahwa Anda telah memiliki formulir deklarasi import. Ini biasa disebut dengan “Import Deklarasi” atau PIB. Pengajuan tersebut dapat diarahkan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai. Dan hanya bisa diajukan pada jam kantor.Tujuan dari dilakukannya deklarasi import sendiri adalah agar barang bisa dijual langsung kepada konsumen di Indonesia. Jika tidak dilakukan deklarasi import, maka barang yang masuk hanya boleh disimpan untuk kemudian diteruskan kembali ke negara lain.
Barangkali butuh : Pengertian Jasa Custom Clearance Yang Perlu Diketahui
Dokumentasi
Proses selanjutnya adalah dokumentasi. Adapun hal-hal yang termasuk di dalam dokumentasi ini adalah mengecheck lisensi import, serta lisensi asuransi dan kelengkapan dokumen lainnya. Tujuan dilakukannya dokumentasi adalah untuk memeriksa kelayakan seorang importir dan mencatat data-data importi. Hal ini dilakukan agar ketika terjadi suatu hal, pihak-pihak terkait dapat menentukan siapa yang memiliki hak dan tanggung jawab.
Dalam sisi dokumentasi ini, dokumen PIB (deklarasi import) akan memerlukan beberapa informasi yang meliputi:
- Identitas Importir
- Identitas Sarana Pengangkut
- Negara asal barang
- Nilai/Harga barang
- Jumlah dan Deskripsi barang
- Pemeriksaan Barang Import
PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading, asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.
Pemeriksaan Barang Import
Dalam pemeriksaan barang import, setiap barang import tersebut akan diperiksa apakah sesuai dengan invoice dan dokumen terkait lainnya atau tidak. Apabila terjadi ketidakcocokan antara data dokumen dan kondisi barang, biasanya barang tersebut akan tertahan dalam waktu yang cukup lama. Dalam pemeriksaan barang import, ada beberapa prosedur yang perlu diketahui, di antaranya adalah :
- Pemeriksaan dilakukan ditempat yang sudah ditentukan oleh hukum
- Pemeriksaan dilakukan selama satu jam kerja
- Yang diperiksa biasanya hanya 10% dari barang yang diimport
- Jika terdapat pelanggaran, seluruh barang akan diperiksa
- Jika ada data yang berbeda, akan diperbaiki (namun memakan waktu)
- Dalam pemeriksaan ini, bea masuk akan diberikan dan ditentukan oleh pihak Bea Cukai
Baca juga : Begini cara dapatkan tarif import barang yang murah
Penilaian Barang yang Terkena Bea Cukai
Bagian yang tidak kalah penting dari pemeriksaan barang adalah penilaian barang yang kena cukai. Dalam hal ini, Anda perlu ketahui bahwa ada persentase yang diterapkan pada nilai barang tersebut. Besaran persentase antar jenis barang tersebut bisa berbeda-beda. Bahkan barang dengan jenis yang sama sekalipun, bea cukainya berbeda antar penyedia jasa import. Perbedaan besar persentase cukai ini ditentukan oleh beberapa hal, di antaranya adalah:
- Tempat asal import barang tersebut
- Jenis barang tersebut
- Bahan yang terkandung dalam barang tersebut
- Jumlah dan nilai barang yang diimport
- Berat sebuah barang
- Ukuran volume dan bentuk barang
- Serta ukuran dan ketentuan lain yang mungkin saja bersifat khusus ataupun rahasia
Pembayaran Bea Masuk
Proses pembayaran bea masuk tersebutt dapat dilakukan melalui bank devisa. Besaran biaya bea masuk tersebut ditentukan oleh beberapa sebab, di antaranya adalah nilai barang, jenis barang, ukuran barang, dan negara produsen barang tersebut. Apabila terdapat jenis barang yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, maka pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Untuk itu, silahkan check kantor pelayanan bea cukai terdekat dengan anda. etelah melakukan pembayaran, anda akan menerima tanda terima.
Itulah tahapan atau prosedur custom clearance. Jika Anda ingin proses yang lebih cepat, dan lebih mudah serahkan saja urusan import barang yang Anda miliki kepada Kami. Kami Custom Clearance.id siap membantu mempersiapkan segala kebutuhan import Anda.
Konsultasi Impor GRATIS
TLP/WA: +62-813-8834-2235
Lokasi: Ruko Cordoba Block A No.26
JL. Marina Indah, Pantai Indah Kapuk, Kamal Utara, Jakarta Utara 14470