Istilah bea cukai dan kepabeanan tentu tidak lepas dari kegiatan ekpor dan impor. Bagi pelaku import, kedua hal ini sangat penting untuk dipahami. Karena proses bea cukai dan kepabeanan yang bermasalah akan berpengaruh pada proses import yang dilakukan. Untuk itu, sebagai pelaku import pastikan Anda memahami kedua hal tersebut. Tidak hanya memahami tentang istilahnya saja, namun juga hal yang berkaitan dengan perbedaan dari keduanya.
Mungkin keduanya terlihat sama apabila kita tidak memahaminya. Padahal, tentu keduanya terdapat perbedaan yang mendasarinya. Nah sebelum membahas mengenai perbedaan bea cukai dan kepabeanan. Kita bahas terlebih dahulu pengertiannya.
Apa itu Cukai?
Cukai merupakan pungutan yang diberlakukan oleh negara bagi orang yang menggunakan objek cukai. Objek cukai yang dimaksud itu sendiri adalah cukai berupa hasil tembakau dan minuman yang mengandung alkohol. Biaya cukai sendiri diberikan oleh pemerintah untuk beberapa produk untuk tujuan melindungi penggunaan objek cukai secara bebas. Misalnya saja produk rokok. Produk rokok termasuk ke dalam objek cukai. Bila ingin mengirimkan produk rokok, maka diperlukan biaya yang dibayarkan pada pemerintah untuk membeli pita cukai. Besaran cukai yang harus dibayarkan tersebut ditambahkan pada harga rokok.
Dengan demikian, maka terdapat kontrol terhadap penyebaran produk yang beredar. Sehingga diharapkan selanjutnya pemakaian rokok maupun minuman beralkohol dapat berkurang dengan harga yang lebih mahal tersebut.
Baca dulu : Tips Sebelum Mengimport Barang Dari Luar Negeri
Apa Itu Kepabeanan?
Pabean adalah kegiatan pemungutan bea masuk dan pajak yang dikenakan pada barang import. Sedangkan untuk barang ekspor, maka dikenakan bea keluar bagi komoditi tertentu saja. Kebijakan tersebut diperlakukan untuk mengurangi kelimpahan arang masuk di Indonesia. Sehingga tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dapat tercapai. Pastinya pungutan ini didasarkan pada undang-undang yang sah dan berlaku di Indonesia.
Kesimpulannya :
Bea sendiri merupakan suatu tindakan pungutuan dari pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sedangkan cukai adalah pungutan negara kepada suatu barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.
Setelah memahami keduanya, Anda juga perlu tahu bahwa dalam kegiatan ekpor dan impor ada jalur yang dibagi berdasarkan kategori dari barang import. Dalam proses import tersebut tugas kepabeanan adalah memastikan prosesnya berlangsung dengan aman dan tertib. Namun hal tersebut bergantung pada jenis barang yang akan diimport. Misalnya import tumbuhan dan hewan, maka objek import tersebut harus diperiksa terlebih dahulu pada masa karantina. Tujuan dilakukan ini adalah untuk mencegah masuknya penyakit dari dari luar negeri ke Indonesia.
Disamping itu, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan kelayakan konsumsi suatu barang. Baik itu masa kadaluarsanya, serta sertifikat yang menyertai sebuah produk. Misalnya ialah pada produk daging sebagai komoditi konsumsi.
Penjaluran Pada Kepabeanan Indonesia
Lepas dari itu, dalam proses import terdapat empat jalur fasilitas. Berikut empat jalur fasilitas yang berada pada Kantor Pelayanan Utama kepabeanan:
- Jalur prioritas, digunakan untuk importir dengan track record yang sangat baik
- Jalur hijau digunakan untuk importir dengan track record baik dan dengan sifat resiko rendah. Pemeriksanaan barang s cara fisik tetap dilakukan.
- Jalur kuning, untuk importir yang track recordnya baik. Sifat komoditinya memiliki resiko rendah. Pemeriksanaan dokumen tetap dilakukan pada jalur ini.
- Jalur merah, untuk importir baru yang merupakan jalur umum. Importir lama dengan catatan khusus dan juga importir yang memiliki resiko tinggi harus diawasi dengan intensif pula pada jalur ini. Pemeriksanan fisik bisa dilakukan hingga keseluruhan atau 100%.
Nah itulah pengertian mengenai bea cukai dan kepabeanan. Semoga bermanfaat.